JAKARTA - Pengakuan Artis Soimah soal penagihan pajak yang dilakukan kepadanya secara kurang sopan membuat heboh. Soimah menilai dirinya seperti koruptor yang harus ditemui dengan membawa debt collector.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo buka suara terkait cerita Soimah yang mengaku pernah didatangi debt collector untuk menagih pajak penghasilannya.
Yustinus mengungkapkan bahwa kantor pajak memiliki 'debt collector' berupa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang sudah diatur oleh Undang-Undang. JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," tulis Yustinus dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).
Yustinus mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, ia menyebut Soimah tak pernah diperiksa kantor pajak maupun memiliki utang pajak.
Yustinus menjelaskan, JSPN dapat menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," kata dia.