Barang kiriman berupa alat kesehatan itu memiliki kode HS90189090 yang harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.
“Kementerian Kesehatan RI sangat mendukung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” katanya.
Dengan mempertimbangkan azas kemanusiaan serta didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, warga negara Finlandia, Panu Ruokokoski selaku pemilik barang itu kini sudah menerima alat kesehatan tersebut.
(Taufik Fajar)