Sedangkan, tunjangan hari raya untuk anggota Direksi berada di angka 85% dari THR Direktur Utama BUMN.
Apabila dibandingkan dengan nominal yang diterima Direksi, THR Dewan Komisaris tercatat lebih kecil. Lantaran, gaji Komisaris Utama hanya 45% dari upah Direktur Utama.
Dengan demikian, THR Komisaris Utama berada di angka 45% dari THR Direktur Utama BUMN.
Sementara, tunjangan hari raya Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5% dari THR Direktur Utama. Untuk THR anggota Komisaris tercatat berada di angka 90% dari jumlah THR yang diperoleh Komisaris Utama.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.