Sedangkan, tunjangan hari raya untuk anggota Direksi berada di angka 85% dari THR Direktur Utama BUMN.
Apabila dibandingkan dengan nominal yang diterima Direksi, THR Dewan Komisaris tercatat lebih kecil. Lantaran, gaji Komisaris Utama hanya 45% dari upah Direktur Utama.
Dengan demikian, THR Komisaris Utama berada di angka 45% dari THR Direktur Utama BUMN.
Sementara, tunjangan hari raya Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5% dari THR Direktur Utama. Untuk THR anggota Komisaris tercatat berada di angka 90% dari jumlah THR yang diperoleh Komisaris Utama.
(Taufik Fajar)