Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta THR Pekerja Swasta dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Mencairkan

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |05:09 WIB
4 Fakta THR Pekerja Swasta dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Mencairkan
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan THR untuk pekerja swasta tinggal menghitung hari. Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran.

Hal ini juga tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, dimana THR wajib dibayarkan perusahaan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dirangkum Okezone, Senin (10/4/2023) berikut ini fakta THR pekerja swasta dan sanksi bagi perusahaan yang telat mencairkan.

1. Tak boleh dicicil/dipotong

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Hal ini juga dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement