JAKARTA - Pencairan THR untuk pekerja swasta tinggal menghitung hari. Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran.
Hal ini juga tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, dimana THR wajib dibayarkan perusahaan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dirangkum Okezone, Senin (10/4/2023) berikut ini fakta THR pekerja swasta dan sanksi bagi perusahaan yang telat mencairkan.
1. Tak boleh dicicil/dipotong
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Hal ini juga dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.