Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Sri Mulyani

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |12:17 WIB
Polemik Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Sri Mulyani
Mahfud MD. (Foto: MPI)
A
A
A

"Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.

Mahfud menyebut, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

"Tentunya juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkas Mahfud.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement