JAKARTA - Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja yang menerima THR juga mesti tahu bahwa THR diterima ternyata dikenai pajak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, Tunjangan Hari Raya termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh21) khusunya bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemotongan PPh21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.
Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, Pemotongan PPh21 juga dipengaruhi oleh Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, Tunjangan Hari Raya apabila melewati penghasilan tidak kena pajak akan dipotong PPh pasal 21 nya.