Hal tersebut, Kemnaker menjelaskan dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/P3/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
(Feby Novalius)