Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Kelahiran Anak ke-3 atau ke-4 Masih Ditanggung BPJS?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |22:03 WIB
Apakah Kelahiran Anak ke-3 atau ke-4 Masih Ditanggung BPJS?
Apakah Kelahiran Anak ke-3 atau ke-4 Masih Ditanggung BPJS? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Apakah kelahiran anak ke-3 atau ke-4 masih ditanggung BPJS? Hal ini penting untuk diketahui supaya para orang tua sudah tahu bagaimana biaya persalinan nantinya, apakah pribadi atau ditanggung BPJS.

Sebenarnya BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya persalinan. Termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan.

Seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan. Termasuk juga pada kelahiran beberapa anak.

Terkait pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya akan mendapatkan layanan fasilitas yang sama.

Khususnya layanan persalinan secara Caesar, bumil memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. Bila operasi Caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut.

Berikut prosedur layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan:

1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)

-Kartu BPJS asli dan fotokopi

-Buku Kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

-Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement