Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Kelahiran Anak ke-3 atau ke-4 Masih Ditanggung BPJS?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |22:03 WIB
Apakah Kelahiran Anak ke-3 atau ke-4 Masih Ditanggung BPJS?
Apakah Kelahiran Anak ke-3 atau ke-4 Masih Ditanggung BPJS? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas Kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke rumah sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.

4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari faskes 1.

Perlu diketahui bahwa dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis jika ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko. Kondisi tersebut, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement