JAKARTA - Ada beragam jabatan guru PNS yang memiliki tanggung jawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik.
Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, jabatan fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.
BACA JUGA:
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun gaji guru PNS berdasarkan jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:
1. Guru pertama
Pangkat penata muda, golongan III/a Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600