Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji Guru PNS Berdasarkan Kelas Jabatannya, Ini Rinciannya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 13 April 2023 |05:01 WIB
Besaran Gaji Guru PNS Berdasarkan Kelas Jabatannya, Ini Rinciannya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada beragam jabatan guru PNS yang memiliki tanggung jawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik.

Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, jabatan fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.

 BACA JUGA:

Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun gaji guru PNS berdasarkan jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.

 BACA JUGA:

1. Guru pertama

Pangkat penata muda, golongan III/a Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

2. Guru muda

Pangkat penata, golongan III/c Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Pangkat penata tingkat I, golongan III/d Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

3. Guru madya

Pangkat pembina, golongan IV/a Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

4. Guru utama

Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Pangkat pembina utama, golongan IV/e Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Baca Selengkapnya: 4 Kelas Jabatan Guru PNS, dari Terendah hingga Tertinggi Beserta Gaji

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement