JAKARTA - Apakah BPJS Harus membayar seumur hidup? Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya.
Dirangkum Okezone, Kamis (13/4/2023), bagi para peserta BPJS yang harus membayar iuran setiap bulannya merupakan mereka yang aktif dalam kepesertaan.
Adapun pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
“Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta,” tulis Pasal 42 Ayat(4) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Menjadi peserta BPJS bersifat wajib untuk setiap masyarakat Indonesia, Hal ini telah sesuai dengan pernyataan Perpres RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
Namun tahukah Anda, jika Anda berhenti membayar iuran BPJS bukan berarti kamu harus berhenti menjadi peserta BPJS. Hanya saja akan dinonaktifkan hingga Anda membayar tunggakan iuran beserta denda 2% dari iuran tertunggak. Anda tetap menjadi peserta BPJS.
Jalan satu satunya Anda tidak membayar iuran BPJS adalah ketika peserta BPJS telah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)