Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos! Bayar THR Ya, Jangan Dicicil Besok Terakhir

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |13:51 WIB
Bos! Bayar THR Ya, Jangan Dicicil Besok Terakhir
Pembayaran THR Maksimal Dibayarkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

"Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha, kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," tegas Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah juga menginstruksikan kepada Dinas-dinas Ketenagakerjaan yang berada di daerah untkm membuka posko aduan masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2023. Sehingga pekerja yang terganggu haknya oleh perusahaan bisa melaporkan ke posko tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement