Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Dijamin Tak Ada PHK Massal

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 15 April 2023 |05:04 WIB
4 Fakta Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Dijamin Tak Ada PHK Massal
Nasib Tenaga Honorer 2023. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga honorer direncanakan akan dihapus mulai 28 November 2023. Hal ini tentunya mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, menerima sejumlah pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat, yaitu kelompok fresh graduate dan tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya belasan tahun di kementerian/lembaga (k/l) atau pemerintah daerah (pemda).

Lalu, bagaimana nasib para tenaga honorer ini jika kepegawaian honorer akan dihapuskan? Dirangkum Okezone, Sabtu (15/4/2023) berikut fakta-fakta nasib tenaga honorer di tahun ini.

1. Tidak ada PHK massal

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kalau ada beberapa prinsip yang diterapkan untuk menyelesaikan tenaga honorer di Indonesia, yaitu tidak ada pemberlakuan PHK massal kepada seluruh tenaga honorer dan tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.

Selain itu, kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” ujarnya.

2. Diprioritaskan

Terkait penghapusan kepegawaian honorer pada 28 November 2023, Kemenpan RB menerima banyak aduan terkait banyaknya tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun tidak juga diangkat, sehingga saat ini pengangkatan tenaga honorer khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan diprioritaskan.

3. Pendataan tenaga honorer

Menurut Anas pemerintah sangat serius dalam melakukan penataan SDM. Ia mengatakan proses pendataan non-ASN telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ada sebanyak 595 instansi. Total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM saat ini sebanyak 2.355.092 orang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement