JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di badan otorita IKN, mulai dari pejabat eselon I ke bawah belum mendapatkan gaji.
Hal tersebut dikarenakan Peraturan Presiden yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Otorita IKN masih belum rampung.
Sebelumnya, Bambang mengatakan kalau ia dan Dhony Rahajoe baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, yakni pasca terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Dirangkum Okezone, Senin (17/4/2023) berikut adalah fakta-fakta gaji pegawai IKN belum dibayar.
1. Sedang Proses
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan kalau gaji pegawai otorita IKN akan segera dicairkan.
Dia mengatakan draft Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di OIKN sudah selesai dan tinggal diproses.
“Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” ujar Menko Polhukam tersebut, dikutip Antara.