DEPOK - Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Oleh karena itu, dirinya belum bisa menandatangani untuk segera disahkan.
Namun demikian, Jokowi menilai bbahwa naskah Perpres ini memerlukan konsolidasi antar kementerian.
"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini 'kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," kata Presiden usai meresmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, dikutip dari Antara, Kamis (13/4/2023).
Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat penerbitan perpres tersebut.
Kepala Negara mengatakan bahwa pembahasan perpres telah dilakukan dengan kementerian terkait baru-baru ini.
"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Presiden.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono pada hari Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.