JAKARTA- Ketentuan BPJS Kesehatan untuk karyawan ini wajib diketahui baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang diberlakukan oleh pemerintah.
Program ini diharapkan bisa memenuhi pemeliharaan dan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan dasar. Bagi sebuah perusahaan, hukumnya adalah wajib untuk memberikan BPJS Kesehatan bagi para karyawannya dan para pekerja wajib membayar iuran per bulan sesuai ketentuan.
Lantas, apa saja ketentuan BPJS Kesehatan untuk karyawan? Simak informasinya berikut ini.Pemberian BPJS Kesehatan bagi para karyawan dan membayarkan preminya per bulan telah tertuang dalam Pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 dengan beberapa ketentuan yang berlaku.