2. Pengelolaan Program JKN oleh BPJS Kesehatan mengacu pada prinsip asuransi sosial sesuai dengan amanat UU SJSN, yaitu kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
3. Dalam mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas, artinya untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peserta dapat mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar tanpa biaya apabila pelayanan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis. Bagi peserta yang sedang di luar kota (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) hanya dalam sementara waktu dan tidak mengubah FKTP, peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Dengan adanya kebijakan tersebut, hal ini dapat memastikan seluruh peserta tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan dengan mudah, cepat dan setara.
4. Kepesertaan JKN juga bersifat wajib, artinya semua penduduk termasuk warga negara asing yang bekerja dan tinggal lebih dari enam bulan harus ikut menjadi peserta JKN. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
Dalam kepesertaan Program JKN, dibagi menjadi beberapa jenis kepesertaan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta dengan segmen PPU ini iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Kedua yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Peserta segmen tersebut dapat memilih hak kelas rawat dengan menyesuaikan kondisi finansialnya. Selanjutnya adalah peserta segmen PBPU BP Pemda. Segmen kepesertaan PBPU BP Pemda merupakan segmen kepesertaan bagi masyarakat bukan pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Terakhir yaitu peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peserta segmen ini adalah peserta yang tergolong tidak mampu yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.