5. Terkait dengan pemanfaatan Program JKN, peserta bisa mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Melalui berbagai inovasi yang diluncurkan, peserta JKN dapat memanfaatkan kepesertaannya untuk melakukan skrining kesehatan sebagai upaya pencegahan penyakit kronis. Apabila peserta mengetahui risiko penyakit yang akan didapat, peserta bisa langsung melakukan langkah sedini mungkin untuk mencegah penyakit tersebut.
Saat ini terdapat empat jenis layanan skrining yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, yaitu skrining diabetes melitus, skrining hipertensi, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara. Ke depan, jenis layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan diperluas. Bagi peserta yang ingin melakukan skrining riwayat kesehatan, peserta dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau website BPJS Kesehatan. Apabila memiliki risiko tinggi, peserta akan diarahkan ke fasilitas kesehatan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
6. Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan sosial, BPJS Kesehatan terus berupaya agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia dapat mendukung berjalannya program jaminan kesehatan secara optimal melalui penerapan sistem rujukan. Sistem rujukan kesehatan di Indonesia telah dirumuskan dalam Permenkes No. 01 tahun 2012.
Pelaksanaan sistem rujukan berjenjang dikategorikan menjadi tiga tingkatan, yaitu, pelayanan kesehatan tingkat pertama yang diberikan pada FKTP, pelayanan kesehatan tingkat kedua yang diberikan oleh dokter spesialistik atau dokter gigi spesialis, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik.
Dalam menjalankan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
c. Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
d. Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat ketiga atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes tingkat kedua dan pertama.
Pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama yang dapat merujuk langsung ke FKRTL hanya untuk kasus yang sudah terdiagnosis, dan pelayanan hanya dapat dilakukan di FKRTL berdasarkan fasilitas, sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan tersebut.
7. Untuk mempermudah akses pelayanan bagi peserta, BPJS Kesehatan menerapkan simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan. Peserta JKN bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa fotokopi berkas untuk mengakses layanan.
Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
(Taufik Fajar)