JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan hak jawab mengenai pemberitaan atas artikel berjudul 6 Perbedaan KiS dan BPJS yang tayang di Okezone.com pada Jumat 14 April 2023 pukul 20.13 WIB.
Berikut isi hak jawab BPJS Kesehatan yang diterima Okezone, Senin (17/4/2023):
1. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditetapkan bahwa operasional BPJS Kesehatan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Melalui Program JKN, seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama tanpa harus memikirkan pembiayaan yang muncul di fasilitas kesehatan.
Dengan kata lain, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan, JKN merupakan nama program untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh peserta, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu identitas kepesertaannya.
2. Pengelolaan Program JKN oleh BPJS Kesehatan mengacu pada prinsip asuransi sosial sesuai dengan amanat UU SJSN, yaitu kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
3. Dalam mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas, artinya untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peserta dapat mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar tanpa biaya apabila pelayanan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis. Bagi peserta yang sedang di luar kota (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) hanya dalam sementara waktu dan tidak mengubah FKTP, peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Dengan adanya kebijakan tersebut, hal ini dapat memastikan seluruh peserta tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan dengan mudah, cepat dan setara.
4. Kepesertaan JKN juga bersifat wajib, artinya semua penduduk termasuk warga negara asing yang bekerja dan tinggal lebih dari enam bulan harus ikut menjadi peserta JKN. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
Dalam kepesertaan Program JKN, dibagi menjadi beberapa jenis kepesertaan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta dengan segmen PPU ini iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Kedua yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Peserta segmen tersebut dapat memilih hak kelas rawat dengan menyesuaikan kondisi finansialnya. Selanjutnya adalah peserta segmen PBPU BP Pemda. Segmen kepesertaan PBPU BP Pemda merupakan segmen kepesertaan bagi masyarakat bukan pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Terakhir yaitu peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peserta segmen ini adalah peserta yang tergolong tidak mampu yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.
5. Terkait dengan pemanfaatan Program JKN, peserta bisa mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Melalui berbagai inovasi yang diluncurkan, peserta JKN dapat memanfaatkan kepesertaannya untuk melakukan skrining kesehatan sebagai upaya pencegahan penyakit kronis. Apabila peserta mengetahui risiko penyakit yang akan didapat, peserta bisa langsung melakukan langkah sedini mungkin untuk mencegah penyakit tersebut.
Saat ini terdapat empat jenis layanan skrining yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, yaitu skrining diabetes melitus, skrining hipertensi, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara. Ke depan, jenis layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan diperluas. Bagi peserta yang ingin melakukan skrining riwayat kesehatan, peserta dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau website BPJS Kesehatan. Apabila memiliki risiko tinggi, peserta akan diarahkan ke fasilitas kesehatan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
6. Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan sosial, BPJS Kesehatan terus berupaya agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia dapat mendukung berjalannya program jaminan kesehatan secara optimal melalui penerapan sistem rujukan. Sistem rujukan kesehatan di Indonesia telah dirumuskan dalam Permenkes No. 01 tahun 2012.
Pelaksanaan sistem rujukan berjenjang dikategorikan menjadi tiga tingkatan, yaitu, pelayanan kesehatan tingkat pertama yang diberikan pada FKTP, pelayanan kesehatan tingkat kedua yang diberikan oleh dokter spesialistik atau dokter gigi spesialis, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik.
Dalam menjalankan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
c. Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
d. Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat ketiga atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes tingkat kedua dan pertama.
Pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama yang dapat merujuk langsung ke FKRTL hanya untuk kasus yang sudah terdiagnosis, dan pelayanan hanya dapat dilakukan di FKRTL berdasarkan fasilitas, sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan tersebut.
7. Untuk mempermudah akses pelayanan bagi peserta, BPJS Kesehatan menerapkan simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan. Peserta JKN bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa fotokopi berkas untuk mengakses layanan.
Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
(Taufik Fajar)