Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap, Ada 688 Perusahaan di RI yang Tak Bayar THR Pekerja

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |20:15 WIB
Terungkap, Ada 688 Perusahaan di RI yang Tak Bayar THR Pekerja
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Kementerian Ketenagakerjan membuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya. Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id.

Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran dan penyalurannya tidak dapat dicicil.

Sehingga apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement