Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2023 |05:05 WIB
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Program Kartu Prakerja gelombang 51 kembali dibuka oleh pemerintah. Bagi peserta yang kemarin belum mendaftar atau gagal, bisa mengikuti gelombang ini.

Informasi ini disampaikan langsung oleh prakerja melalui akun Instagram resminya, yakni @prakerja.go.id.

"Gelombang 51 sudah dibuka loh. Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?" tulisnya di Instagram.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar, bisa segera daftarkan diri secara mandiri di website www.prakerja.go.id. Hal ini supaya masyarakat bisa mengikuti gelombang seleksi.

Berikut ini persyaratan untuk daftar kartu prakerja 2023.

WNI berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 64 tahun.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Yuk Segera Daftar!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement