Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resign Usai Dapat THR? Pertimbangkan Hal Ini Dulu Ya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 22 April 2023 |20:20 WIB
<i>Resign</i> Usai Dapat THR? Pertimbangkan Hal Ini Dulu Ya
Resign Usai Dapat THR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja yang ingin resign usai dapat Tunjangan Hari Raya (THR) bisa pertimbangkan beberapa hal ini dulu.

Diketahui pencairan THR bagi PNS dan pensiunan PNS sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023.

Sedangkan pegawai swasta akan mendapat THR paling lambat harus diberikan perusahaan pada H-7 Lebaran 2023.

Lantas bagaimana jika setelah terima THR pekerja tersebut resign?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau @kemnaker pada Sabtu (22/4/2023), pekerja diminta untuk mempertimbangkan keputusan resign dari tempat kerja setelah terima THR.

Saldo di rekening sudah lebih dari 6 kali pengeluaran perbulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement