Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Jenis Pekerjaan yang Terus Masuk meski Libur Lebaran

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 24 April 2023 |03:12 WIB
11 Jenis Pekerjaan yang Terus Masuk meski Libur Lebaran
11 Jenis Pekerjaan yang Masuk saat Libur Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Mengacu pada pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan: Harus dilaksanakan secara terus-menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement