Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Jenis Pekerjaan yang Terus Masuk meski Libur Lebaran

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 24 April 2023 |03:12 WIB
11 Jenis Pekerjaan yang Terus Masuk meski Libur Lebaran
11 Jenis Pekerjaan yang Masuk saat Libur Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Mengacu pada pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan: Harus dilaksanakan secara terus-menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement