Adapun jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan pada hari Jumat dilakukan selama 90 menit.
Baca Selengkapnya: Cuti Bersama dan Libur Lebaran Selesai, Ingat PNS Wajib Masuk Kerja Besok!
(Feby Novalius)