Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serikat Buruh Tolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 27 April 2023 |14:00 WIB
Serikat Buruh Tolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya
Buruh Tolak RUU Kesehatan (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR.

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan RUU Kesehatan didasari oleh dua hal. Pertama menjamin kredibilitas para dokter dibandingkan pemerintah dan masalah pengaturan pengelolaan dana BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

"Harus dikontrol oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan council kedokteran, karena kalau dikontrol birokrat itu gudangnya korupsi, kita tahu mental birokrat kita bagaimana, makanya organisasi profesi tidak main-main untuk memberikan izin praktek, pemerintah tidak usah ikut campur, biar tenaga ahlinya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/4/2023).

Said menjelaskan, pihaknya juga menolak rencana pengelola dana BPJS Kesehatan yang akan diserahkan kepada Kemenkes melalui RUU Kesehatan tersebut. Karena dana tersebut bukan murni APBN yang bisa dikelola oleh setingkat menteri namun ada dana iuran pekerja hingga pengusaha.

Oleh sebab itu menurutnya BPJS Kesehatan semestinya ada dibawah langsung oleh presiden. Sebab apabila ada kejadian-kejadian yang luar biasa yang bisa cukup menguras dana BPJS Kesehatan ada jaminan dari APBN melalui keputusan Presiden atau lebih mudah untuk mencari sumber pendanaan lain.

"Ketika ada dana BPJS yang berkurang ketika ada keadaan darurat, itu bisa presiden mengeluarkan APBN atau sumber lain, tetapi kalau menteri kan tidak bisa," sambungnya.

Hal itu yang ditolak oleh kaum buruh terhadap RUU Kesehatan. Khawatir menteri sulit mengambil tindakan apabila terjadi hal-hal yang darurat pada dana BPJS Kesehatan.

"Makanya kita usulkan BPJS di bawah Presiden, karena anggaran BPJS ada 3 sumber, ada PBI melalui APBN, ada iuaran pengusaha dan iuran buruh, dan iuran mandiri, masa mau diambil oleh pemerintah untuk ditempatkan di bawah Menteri Kesehatan," kata Said.

"Melanggar UU tidak? Kan menteri tidak boleh mengelola dana selain APBN, kita akan lawan ini, karena kita (buruh) yang punya iuran," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement