JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti seluruh laporan aduan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan 2023.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR, khususnya laporan terkait aduan.
"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya dikutip Antara di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Anwar Sanusi mengatakan hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," katanya.