Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Lapor SPT Tahunan Badan Terakhir 30 April 2023, Begini Caranya

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |16:08 WIB
Ingat! Lapor SPT Tahunan Badan Terakhir 30 April 2023, Begini Caranya
Perusahaan Segera Lapor SPT Badan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar

6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”

Perusahaan diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.

Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement