5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”
Perusahaan diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.
Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
(Feby Novalius)