Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Anak PNS Dapat Rp4 Juta/Bulan, Ternyata Ini Faktanya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |12:41 WIB
Viral! Anak PNS Dapat Rp4 Juta/Bulan, Ternyata Ini Faktanya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan

c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement