JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak memberi ruang bagi koruptor di perusahaan pelat merah.
Hal itu pun dia dibuktikan dengan menerbitkan regulasi terkait daftar hitam alias blacklist bagi pejabat perseroan yang bermasalah dengan hukum.
BACA JUGA:
Daftar hitam tersebut digunakan untuk melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi BUMN kedepannya.
"Sejak dini saya sudah bilang saya tidak memberikan hati nurani kepada tikus-tikus yang korupsi, saya nggak kasih, apalagi ada proven white and black," ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Rabu (3/5/2023).
Penegasan Erick ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka korupsi.
Perkara itu terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
BACA JUGA:
Dia mematikan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem yang ada di BUMN. Sehingga, potensi korupsi terus ditekan.
Saat ini Erick Thohir terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempelajari permasalahan krusial yang ada di emiten bersandi saham WSKT itu.
"Dalam konteks Waskita, Dirut Waskita yang sekarang, saya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan ya, beliau ini tersangka karena apa? Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem," ujar dia.
Destiawan Soewardjono sendiri sudah dimasukan dalam daftar hitam Kementerian BUMN.
Masuknya Destiawan dalam daftar hitam menambah jumlah pejabat Waskita Karya yang lebih dulu di-blacklist Erick Thohir.
(Zuhirna Wulan Dilla)