"Kita tahu jalan daerah ini kemantapannya sangat rendah di bawah 50%, kalau jalan provinsi lumayan ada yang 70% ini berlaku untuk Lampung dan secara nasional. Jadi pemerintah pusat ikut serta membantu serta ini sudah dimulai proses sebenarnya," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk bersama-sama menyusun Program Instruksi Presiden (Inpres) Pembangunan Jalan Daerah dengan baik dan benar.
Dia menginstruksikan agar Inpres Pembangunan Jalan Daerah untuk menangani pemeliharaan atau peningkatan jalan-jalan daerah di luar jalan nasional dapat mulai diprogramkan pada 2023 ini agar bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2024.
Diketahui di Lampung jalan provinsi dengan panjang 1.693 kilometer memiliki kemantapan jalan sebesar 77%, sedangkan sisanya yaitu 23% dalam kondisi rusak, rusak berat, ringan, dan sedang.
Sedangkan untuk jalan nasional di Provinsi Lampung dengan panjang 1.298 kilometer dalam kondisi mantap ada 95%, sedangkan sisanya rusak ringan, sedang, hingga berat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)