Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tutup 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Sabtu, 06 Mei 2023 |10:24 WIB
OJK Tutup 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong
OJK tutup pinjol dan investasi ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi bodong. Data tersebut tercatat hingga April 2023.

“SWI telah menindaklanjuti dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Sabtu (6/5/2023).

Friderica mengatakan bahwa pihaknya bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Hal itu bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak berizin.

Sementara itu sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ungkap Friderica.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, OJK terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Ke depan, kata Friderica, OJK akan mengakselerasi enforcement pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat, antara lain melalui akselerasi implementasi program pemeriksaan tematik perjanjian baku dan validasi laporan penilaian sendiri pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami juga akan mengakselerasi respons penanganan terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat melalui berbagai kanal layanan untuk mendukung layanan konsumen yang responsif, efektif, dan solutif,” pungkas Friderica.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement