5. Bulan April lalu sudah tercatat 200 surat minat investor akan IKN
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Dhony Rahajoe melaporkan bahwa sejak penjajakan pasar hingga bulan April yang lalu setidaknya sudah ada kurang lebih 200 LOI (Letter of Intent) atau surat minat investor pada pembangunan IKN.
Donny menjelaskan 6 diantara saat ini sudah mendapatkan LTO/Letter to Proceed dan akan segera melakukan pembangunan. Ke enam perushaan tersebut bakal membangun rumah dinas jabatan lewat skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) tanpa menggunakan APBN.
6. Adanya skema investasi KPBU dan investasi non-KPBU
Menurutnya skema investasi KPBU yang bangunannya bakal menjadi Barang Milik Negara (BMN) seperti pembangunan rumah dinas itu tidak memerlukan transaksi pertanahan atau tidak memerlukan pembelian lahan di IKN, sehingga bisa segera melakukan pembangunan.
"Investor yang perlu lahan untuk investasi bersifat komersil memang perlu ada transaksi dengan IKN. Namun terkait investasi dengan skema KPBU yg nantinya menjadi BMN/Barang Milik Negara seperti pembangunan Rumah Dinas Jabatan memang tanahnya tidak perlu beli," kata Dhony saat dihubungi MNC Portal Selasa malam, (2/5/2023).
Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersil maupun dengan skema non- KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan.