Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik Buat Pensiunan PNS! Taspen Cairkan Gaji ke-13 Mulai Juni

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |07:44 WIB
Kabar Baik Buat Pensiunan PNS! Taspen Cairkan Gaji ke-13 Mulai Juni
Gaji ke-13 pensiunan PNS cair Juni (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kabar baik buat pensiunan PNS karena PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Taspen akan mencairkan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS bakal dilakukan mulai bulan Juni.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan aturan tersebut, Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023.

“Taspen berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023," kata Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu, Rabu (10/5/2023).

Maka dari itu, Mardiyani melanjutkan, sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun. Adapun pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone. Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen.

Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya. Sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang bermanfaat

bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement