Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembatasan Dimulai, Beli BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Terdaftar! Wajib QR Code

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |10:50 WIB
Pembatasan Dimulai, Beli BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Terdaftar! Wajib QR Code
Pertamina Berlakukan Pembelian BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Terdaftar. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Pertamina mulai memberlakukan pembelian BBM subsidi hanya untuk kendaraan terdaftar atau Skema Full Registran dan yang memiliki QR Code Skema Full QR. Hal ini diberlakukan setelah pelaksanaan uji coba full cycle subsidi tepat dilaksanakan.

Skema Full Registran adalah skema dimana kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meskipun tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani.

Selanjutnya untuk Skema Full QR, konsumen wajib menunjukan scan QR Code ketika melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat pun melakukan percepatan implementasi transaksi BBM Subsidi Tepat dengan Skema Full Registran sebagai langkah awal pelaksanaan Skema Full QR pada hari ini di Propinsi Banten dan Propinsi Jawa Barat kecuali Kota Bogor dan Depok serta Kabupaten Bogor (bersamaan dengan Propinsi DKI Jakarta).

Untuk Propinsi DKI Jakarta mulai dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu dimulai tanggal 8 Juni 2023. Sementara untuk pelaksanaan Skema Full QR akan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah Skema Full Registran dilaksanakan.

“Ini upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM Solar Subsidi dengan tepat sasaran dan tepat volumenya, para pengguna BBM subsidi harus terdaftar untuk bertransaksi BBM subsidi. Implementasi penerapan Subsidi Tepat ini akan dilanjutkan di seluruh SPBU Pertamina wilayah Regional Jawa Bagian Barat," ujar Pjs Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad , Jumat (12/5/2023).

Adapun wilayah yang sudah mulai diberlakukann pelaksanaan Skema Full Registran mulai hari ini adalah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Setelah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pagandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, KotaBekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya,” ujar Joevan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement