Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, dari Uang Makan sampai Tiket Pesawat

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |03:04 WIB
Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, dari Uang Makan sampai Tiket Pesawat
Aturan Perjalanan Dinas PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain itu, aturan ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Misalnya seperti PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II mendapat Rp24.000 per OJ, golongan III mendapat Rp30.000 per OJ, dan golongan IV mendapat Rp36.000 per OJ.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Dapat Tiket Pesawat Bisnis Rp22 Juta!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement