Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Uang Saku PNS yang Dinas Keluar Negeri, Dapat hingga Rp9,7 juta

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |04:07 WIB
Besaran Uang Saku PNS yang Dinas Keluar Negeri, Dapat hingga Rp9,7 juta
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan besaran uang harian untuk perjalanan dinas luar negeri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri ini pun berbeda-beda sesuai golongan di setiap negara, seperti ke Amerika Selatan, Eropa Barat, Afrika Timur hingga Asia Tenggara.

Mengutip PMK tersebut, perjalanan dinas luar negeri ke Amerika Serikat, uang harian yang diberikan sebesar USD447 atau setara Rp6,6 juta untuk Golongan D. Sedangkan golongan tertinggi diberikan uang harian perjalanan dinas sebesar USD659 atau setara Rp9,7 juta.

Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri ini merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang bisa digunakan untuk uang makan, transportasi lokal, uang saku, serta biaya penginapan.

Sementara itu, besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement