JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp8 triliun.
BACA JUGA:
"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Ateh mengatakan, BPKP diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo.
Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Oktober 2022.
BACA JUGA:
Permintaan tersebut, lanjut Ateh, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli pada kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.