Setelah berdasarkan surat permintaan itu, BPKP meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Berdasarkan hal itu, lembaga auditor internal negara itu melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Ateh mencatat dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan prosedur audit diantaranya, melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen, klarifikasi kepada para pihak terkait, dan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.
"Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," ucapnya.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, proses penyidikan telah selesai dilakukan dan telah diserahkan ke Direktur Penuntutan.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.