Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Umumkan 19 Nama Calon DK OJK yang Berhak Ikut Seleksi Tahap III

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 19 Mei 2023 |11:52 WIB
Sri Mulyani Umumkan 19 Nama Calon DK OJK yang Berhak Ikut Seleksi Tahap III
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner (Pansel DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan 19 nama calon DK OJK yang berhasil lolos seleksi tahap II.

19 calon ini dinilai lolos di tahap II yang berupa penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

 BACA JUGA:

"Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) dan berhak mengikuti Seleksi Tahap III(Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan)," ujar Sri di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

 BACA JUGA:

Adapun 19 nama tersebut antara lain:

1. Imansyah

2. Budi Santoso

3. Iskandar Simorangkir

4. Adi Budiarso

5. Onny Noyorono

6. Rico Usthavia Frans

7. Yunita Resmi Sari

8. Ubaidillah Nugraha

9. Agus Susanto

10. Hidayat Prabowo

11. Mardianto Eddiwan Danusaputro

12. Anton Daryono

13. Trisno Nugroho

14. Causa Iman Karana

15. Agusman

16. Erwin Haryono

17. Dwityapoetra Soeyasa Besar

18. Hasan Fawzi

19. Bambang Prijambodo

Diketahui keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti Seleksi Tahap III yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepadaPanitia Seleksi melalui email [email protected] paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

"Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan Dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III," tegas Sri.

Selain itu, calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.

Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.

"Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id," tutupnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement