Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dapat Uang Biaya Perawatan Kendaraan Listrik Rp14 Juta, Ini Alasannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |10:55 WIB
PNS Dapat Uang Biaya Perawatan Kendaraan Listrik Rp14 Juta, Ini Alasannya
Kendaraan listrik. (Foto: Reuters)
A
A
A

Dia mengatakan, keputusan mengadakan kendaraan baru itu pun berlaku untuk kendaraan listrik ini, sehingga batasan biatanya dibuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

"Satuan biaya ini bukan instrumen untuk keputusan mengadakan kendaraan listrik, ini ikutan dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada kebijakannya sendiri. Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," pungkas Lisbon.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement