Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Perawatan Kendaraan Listrik PNS Rp14 juta

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |05:05 WIB
Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Perawatan Kendaraan Listrik PNS Rp14 juta
Anggaran kendaraan listrik PNS (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Lisbon Sirait mengungkap alasan anggaran pemeliharaan kendaraan listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai Rp14 juta per unit.

"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misal Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart, sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," ujar Lisbon.

Lisbon menegaskan kalau hal tersebut sebenarnya bukan penghasilan atau tambahan fasilitas bagi ASN, tetapi bahwa setiap aset harus dipelihara. Untuk berapa biayanya, dari situ dibuat standarnya.

"Satuan biaya itu yang pasti untuk kebutuhan perencanaan ya batas tertinggi sebagai guideline menyusun anggaran. Tinggal sekarang kalau dikali volume, satuan biaya, dapat besaran anggaran sekaligus batas pelaksanaan," kata Lisbon.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement