JAKARTA - PT Jasamarga Metropolitan menyampaikan pengumuman bahwa akan ada penyesuaian tarif baru di Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Melalui Instagram resminya, PT Jasamarga mengatakan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan No. Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Selain itu, pihak Jasamarga juga mengungkap kalau pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan pertimbangan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, dan pengembalian investasi yang kondusif.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.