“Anggaran dan tunjangan guru ASN yang tadinya ada di pemerintah daerah (Pemda) akan dialihkan ke sekolah, sama seperti dana BOS. Namun, dana itu akan dikunci. Jadi yang dibayarkan oleh sistem adalah ketika sekolah merekrut guru melalui database tadi. Jadi tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer yang dibayar seadanya,” terangnya.
Terakhir, mengubah sistem insentif untuk memastikan keterisian guru khususnya pada sekolah - sekolah tertentu yang tidak diminati oleh para guru.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.