Di lain sisi, dalam rencana konsolidasi BUMN Karya, pemerintah mengantongi dua opsi yakni penggabungan (merger) dan sistem kepemilikan.
Erick mengatakan, BUMN Karya yang menjadi 'pasien' Holding Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan di-merger-kan. Sementara perseroan di luar PPA dikonsolidasikan melalui skema sistem kepemilikan.
Dia mencontohkan penggabungan antara PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) dan PT Wijaya Karya Tbk, (WIKA), lalu PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Di juga memastikan konsolidasi perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur tidak menghambat pelaksanaan proyek pembangunan.
(Feby Novalius)