JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” katanya dikutip.
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.