“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” terangnnya.
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Di sisi lain, Yuyud menegaskan juga soal larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
(Feby Novalius)