Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah PNS Berpoligami? Simak Jawabannya di Sini

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |11:25 WIB
Bolehkah PNS Berpoligami? Simak Jawabannya di Sini
Aturan PNS Berpoligami. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” terangnnya.

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Di sisi lain, Yuyud menegaskan juga soal larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement