Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa PNS dan TNI-Polri Dapat Gaji ke-13?

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |08:37 WIB
Kenapa PNS dan TNI-Polri Dapat Gaji ke-13?
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun beberapa rincian gaji dan tunjangannya terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Namun dalam pasal 5 peraturan ini juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tak akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement