Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa PNS dan TNI-Polri Dapat Gaji ke-13?

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |08:37 WIB
Kenapa PNS dan TNI-Polri Dapat Gaji ke-13?
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun beberapa rincian gaji dan tunjangannya terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Namun dalam pasal 5 peraturan ini juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tak akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement