”PERMEN ESDM nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk Peralatan Pemanfaat Energi itu berisi difinisi SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan," katanya
"Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu," tutupnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)