Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair, Segini Besarannya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |07:36 WIB
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair, Segini Besarannya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” kata Menteri Keuangan tersebut.

 BACA JUGA:

Adapun pembayaran gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Untuk komponennya, yakni terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

 BACA JUGA:

Sementara itu, ada beberapa kriteria PNS, TNI dan Polri yang tidak berhak mendapat Gaji ke-13, yaitu jika ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Lalu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement